
Pada Hari Rabu, tanggal 30 September 2020 pukul 11.00 wib Penyidik serta Penuntut Umum pada Kejari Pacitan melaksanakan tahap II disertai penahanan terhadap 2 perkara sekaligus, yakni :
1. perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung di Dusun Krajan Kulon Desa Gegeran Kec. Arjosari Kab. Pacitan tahun 2016 dan 2017 tersangka atas nama Sudarto selaku Ketua Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) menimbulkan kerugian negara -+ Rp 213 Juta.
2. perkara tindak pidana korupsi bantuan penyertaan modal tahun 2010 – 2011 dari pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tersangka atas nama Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan menimbulkan kerugian negara -+ Rp 1 Milyar.
Penahan dilakukan selama 20 hari dari tanggal 30 September 2020 s/d 19 Oktober 2020 di Cabang Rumah Tahanan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dengan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH para Tersangka langsung dibawa ke Cabang Rumah Tahanan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.